Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 dan diberikan berdasarkan hari kerja aktif.
5.Tunjangan Lembur
Berlaku bila PNS melakukan kerja lembur dengan surat tugas resmi. Setelah pensiun, tidak ada aktivitas lembur, sehingga tunjangan ini tidak lagi berlaku.
6.Tunjangan Makan Lembur
Seperti tunjangan lembur lainnya, tunjangan ini otomatis berhenti setelah masa pensiun.
Aturan baru ini bertujuan memberikan kepastian hukum mengenai hak dan kewajiban pensiunan PNS. (bs-sam/fajar)