Sri Mulyani Setujui Anggaran Gaji dan Tunjangan Pensiunan PNS, Ini Rinciannya

  • Bagikan
Ilustrasi. (int)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyetujui anggaran untuk pembayaran gaji dan tunjangan bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang sebelumnya telah ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Bagi PNS yang mendekati masa pensiun, aturan tersebut penting dipahami agar dapat merencanakan keuangan dengan lebih baik.

Berdasarkan ketentuan, pensiunan akan menerima empat komponen utama, yakni gaji pokok pensiun, tunjangan pangan, tunjangan anak, dan tunjangan suami atau istri.

Namun, status yang beralih dari PNS aktif menjadi pensiunan membuat sejumlah tunjangan yang sebelumnya diterima akan dihentikan pembayarannya.

Hal ini karena tunjangan tersebut hanya berlaku bagi pegawai yang masih aktif bertugas di instansi pemerintah.

Tercatat ada enam jenis tunjangan yang tidak lagi diberikan kepada pensiunan, yaitu tunjangan jabatan, tunjangan kinerja atau tukin (termasuk Tambahan Penghasilan Pegawai di daerah), tunjangan umum, tunjangan makan, tunjangan lembur, dan tunjangan makan lembur.

Status jabatan tidak lagi berlaku bagi pensiunan. Tunjangan ini otomatis dihentikan.

Tunjangan kinerja juga ditiadakan karena hanya berlaku bagi PNS pusat maupun daerah yang masih aktif, sementara tunjangan makan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 dan diberikan berdasarkan hari kerja.

Tunjangan lembur serta makan lembur pun dihapuskan karena setelah pensiun tidak ada lagi aktivitas lembur yang dilakukan.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan