Oknum Wartawan Sulbar Digrebek saat Pesta Narkoba

FAJAR.CO.ID, MAMUJU -- Belum lama ini, Polda Sulawesi Barat berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkoba. Nahasnya, salah satu dari dua pelaku tersebut, berprofesi sebagai wartawan .
Dalam penggerebekan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulbar di Jalan Stadion, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju. Terungkap, salah satu dari dua pelaku penyalagunaan narkoba jenis sabu yakni ACM dan ABD yang merupakan oknum wartawan.
Direktur Narkoba Polda Sulbar, Kombes Pol Muhammad Rekso Widjojo menerangkan, penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi : LP/A/07/II/2018/Sulbar/SPKT.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) sachet yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,347 gram, 1 (satu) buah Alat Isap Sabu (Bong), 3 (tiga) buah pipet sendok, 1 (satu) Unit HP Merek Nokia Warna Merah dan 1 (satu) buah Dompet Warna Coklat.
"Akibat perbuatan tersangka, keduanya dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Subs pasal 127 ayat (1) Huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata Rekso, Selasa 13 Februari 2018.
Selain itu, terhadap kedua tersangka, penyidik telah telah melakukan proses penyidikan dan ditemukan alat bukti yang cukup dalam kasus penyalah gunaan narkotika tersebut, hingga diterbitkan laporan polisi.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sulbar, AKBP Mashura membenarkan, dari kedua tersangka diketahui salah satunya berprofesi sebagai wartawan. "Hal ini tentu sangat disayangkan, karena peran wartawan sebagai kontrol publik harus terlibat pada hal-hal nagatif," pungkasnya. (parepos/fajar)