Dua Rampok Diciduk Polisi, Satu Diantaranya Dapat Timah Panas

“Tim Buser Polres Mamuju Utara yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim berhasil membekuk Baharuddin 40 Tahun warga kampung beso setelah melakukan pengembangan,” terang Made, Minggu (29/7).
Lanjut, dari pengembangan tersebut, tersangka baharuddin mengaku melakukan pencurian dengan cara masuk kedalam rumah melalui jendela dan mengambil motor korbannya dari ruang tamu dengan menggunakan kunci asli yang melengket pada motor.
Selain itu tersangka Baharuddin juga mengaku pernah melakukan tindak pidana pencurian uang senilai seratus juta rupiah. “Tak hanya sampai disitu Baharuddin dan Hamsah juga mengakui pernah melakukan tindak pidana pencurian yang disertai kekerasan terhadap salah seoarang sekdes pada tahun 2017 silam dengan cara merampas uang senilai tiga puluh delapan jutah rupiah,” kata AKBP Made Ary Pradana.
Kini barang bukti sembilan unit motor hasil curian dan dua pelaku ditahan pihak kepolisian, sementara pelaku di jerat dengan Pasal 363 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (sudirman/raksul/fajar)