FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah pusat masih memberlakukan aturan moratorium pemekaran daerah otonom baru (DOB). Ada 314 usulan yang masuk dari semua wilayah se-Indonesia.
Usulannya beragam. Ada yang menginginkan daerahnya dimekarkan menjadi kabupaten baru, kota baru, hingga provinsi baru. Usulan tersebut dilakukan masyarakat atau pemerintah daerah (pemda).
Plt Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar mengatakan, usulan pemekaran yang mereka terima selama lima tahun terakhir sangat besar. Hanya saja, usulan tersebut tertahan aturan moratorium yang sampai saat ini masih berlaku.
Sejauh ini aturan tersebut belum dicabut. Meski begitu, usulan tetap akan mereka terima sebagai penyampaian aspirasi dari masyarakat setempat.
“Setahu saya kalau di Sulsel ada dua yang mendesak. Yakni, pembentukan Luwu Tengah dan Bone Selatan yang usulannya sudah cukup lama. Tetapi kami masih moratorium sampai sekarang,” ungkap pria yang juga Kapuspen Kemendagri, di kantornya, Kamis, 19 Desember.
Pun jika ada usulan lagi yang masuk, pihaknya masih menyerap masukan tersebut sebagai bentuk aspirasi. Belum akan diakomodasi dalam waktu dekat ini. Pasalnya proses pemekaran akan memakan waktu yang cukup panjang. Belum lagi banyak yang memasukkan usulan.
Dia menjelaskan, pemekaran sebetulnya bukanlah solusi untuk mencapai pemerataan baik dari segi pelayanan hingga persoalan infrastruktur. Belum lagi pemekaran butuh anggaran besar. Satu daerah baru paling tidak meminta anggaran Rp300 miliar untuk operasional awal sebagai daerah persiapan.