Sementara itu, pembatasan ganjil-genap yang sempat berlaku pada PSBB transisi kini tidak lagi diberlakukan. Pengguna kendaraan pribadi hanya boleh mengangkut dua orang per baris, kecuali berdomisili di alamat yang sama.
Kemudian, surat izin keluar-masuk (SIKM) juga tidak berlaku lagi. Namun, hari bebas kendaraan bermotor atau car free day (CFD) juga ditiadakan.
Sektor fasilitas umum harus ditutup
Kegiatan di ruang publik harus ditutup selama PSBB total, hal ini dilakukan guna menghindari terjadinya kerumunan orang. Kelima sarana dan prasarana umum yang ditutup diantaranya institusi pendidikan; kawasan pariwisata dan taman rekreasi; taman kota dan RPTRA; sarana olahraga publik; dan tempat resepsi pernikahan. Aturan ini sama seperti PSBB 10 April-3 Juni 2020.
Rumah ibadah tetap diizinkan untuk digunakan namun dengan catatan hanya boleh digunakan oleh warga setempat. Sementara itu, akad nikah dan pemberkasan perkawinan, hanya bisa dilakukan di kantor urusan agama (KUA) atau pencatatan sipil tanpa acara resepsi.
Bahkan, aktivitas olahraga juga hanya boleh dilakukan di sekitar rumah. Pemprov DKI juga melarang untuk berkumpul lebih dari lima orang.
Sektor perkantoran dibatasi
Fokus PSBB kali ini dalam konferensi pers yang disampaikan pada Minggu (13/9) siang berfokus pada klaster perkantoran. Klaster perkantoran dipandang sangat berkontribusi besar menyumbangkan penambahan kasus positif Covid-19 di Indonesia.
Aktivitas perkantoran terbagi menjadi dua, ada yang diizinkan beroperasi dengan kapasitas 25 persen dan 50 persen. Namun, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menganjurkan agar kantor swasta dengan fungsi nonkebencanaan memberlakukan work from home (WFH).