Sanksi pelanggar PSBB Total
Pelanggar PSBB total baik itu perorangan maupun bidang usaha akan dikenakan sanksi progresif bila tidak mematuhi protokol kesehatan. Denda bagi pelanggar yang tidak memakai masker sebesar Rp 250.000. Jika melakukan pelanggaran yang sama untuk kedua kalinya, maka sanksinya naik satu kali lipat menjadi Rp 500.000 dan begitu seterusnya.
Untuk pelaku usaha yang melakukan pelanggaran. Pelanggaran pertama akan dikenakan sanksi penutupan 3×24 jam, jika berulang, maka dikenakan denda administrasi sebesar Rp 50 juta.
Jika masih melakukan pelanggaran untuk ketiga kalinya, maka denda naik menjadi Rp 100 juta dan pelanggaran yang keempat dendanya menjadi Rp 150 juta. Bahkan, jika terlambat membayar denda dalam waktu 7 hari maka izin usahanya akan dicabut. (jpc/fajar)