Laporan Dugaan Penyalahgunaan Bantuan oleh Oknum Kadis di Gowa Diterima Bawaslu

  • Bagikan

"Diduga akan dimanfaatkan lain berhubungan Pilkada 2020 di Kabupaten Gowa ini," kata Ketua Umum LSP3M Gempar Indonesia Sulsel, Amiruddin Karaeng Tinggi.

Dia menjelaskan, bantuan itu adalah bantuan Jaring Pengaman Sosial atau Dana Insentif Daerah (DID), yang dianggarkan oleh pemerintah pusat tahun 2020 sebesar Rp5 triliun.

Lebih rinci, penyaluran bantuan itu seharusnya dilakukan di tahap 1 pada Juli 2020, tahap II disalurkan paling lambat September 2020, Periode III disalurkan pada paling lambat Oktober 2020, dan periode selanjutnya pemerintah daerah laporan penggunaan DID.

"Bantuan ini baru disalurkan pada 16 November 2020 lalu. Bapak kepala dinas selaku ASN karena pemenang tender Dana Insentif Daerah (DID) adalah orang dekat salah satu calon Bupati di Gowa," katanya.

Sampai dengan hari ini, belum ada konfirmasi dari kepala dinas yang dimaksud. Telepon dan pesan singkat yang disampaikan belum direspon. (Ishak/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan