Dia juga merupakan ayahanda dari Sri Sultan HB X yang saat ini memerintah.
Salah satu aturan peninggalan Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) IX, melarang warga keturunan China untuk memiliki tanah di Yogyakarta, dalam artian tanah sebagai hak milik.
Warga keturunan hanya boleh punya Hak Pakai atau Hak Guna Bangunan (HGB). Aturan tersebut sampai sekarang masih berlaku di DIY, dan ini salah satu keistimewaan DIY.
Terdapat sejarah dibalik aturan itu lahir, pada 1948 atau tahun-tahun saat mempertahankan kemerdekaan RI. Sejarah mencatat bahwa etnis China lebih memilih membantu pasukan Belanda yang ingin kembali menjajah Indonesia ketimbang ikut berjuang bersama elemen bangsa.
Dalam sejarah, dicatat sebagai Agresi Militer II Belanda, yakni di Bulan Desember 1948. Saat itu komunitas China yang ada di Yogyakarta justru berpihak dan memberikan sokongan ke Belanda yang sebelumnya sudah menjajah Indonesia selama 350 tahun.
Sejak itulah Sultan HB IX kemudian mencabut hak kepemilikan tanah terhadap etnis Chinadi Yogyakarta. Tahun 1950, ketika NKRI kembali tegak dan berhasil dipertahankan dengan keringat dan darah, komunitas China akan eksodus dari Yogyakarta.
(Muhsin/fajar)