Dari keterangan korban, lanjut Ahmat, seumur anjingnya baru tercatat tiga kali keluar rumah.
"Terkahir pada saat kejadian, saat itu (ditabrak) usai pipis (buang air kecil) di seberang jalan dan saat melintas, tiba-tiba ditabrak mobil," ungkapnya.
Pemilik anjing yang merasa sebagai korban mengaku kecewa lantaran si profesor tidak ada upaya meminta maaf hingga membuat laporan ke Polisi.
"Jadi setelah kejadian itu tanpa respons sedikit pun, tanpa rasa bersalah (Profesor AA) melanjutkan perjalanan hingga masuk ke dalam rumah, turun dari mobil tidak menoleh sedikit pun menurut informasi dari korban (WD)," bebernya.
Atas dasar itulah, APHI dan Animal Defenders Indonesia terbang dari Jakarta ke Kota Makassar untuk mendampingi WD melaporkan kejadian yang dialaminya ke polisi.
Adapun dasar WD melaporkan kejadian ini ke polisi berdasarkan pada Pasal 302 KUHP tentang seseorang yang melakukan penganiayaan kepada hewan baik ringan maupun berat dapat dipidana maksimal 9 bulan dan denda maksimal Rp 400 ribu rupiah.
Juga Pasal 406 ayat (2) KUHP tentang perusakan properti dalam hal ini menghilangkan nyawa hewan milik orang lain.
"Kami mendatangi Polrestabes Makassar sesuai dengan bukti dan data-data yang telah kami kumpulkan kami sudah lakukan pelapor. Ada dua laporan terkait masalah perusakan properti dalam hal ini hewan peliharaan yang mengakibatkan mati dan kedua adalah penganiayaan hewan yang mengakibatkan mati di undang-undang perlindungan hewan," tandasnya.
Kasatreskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana saat dikonfirmasi belum memberikan keterangan.