FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Model Majalah Dewasa, Lisa Mariana mengungkapkan akan melakukan perubahan dalam hidupnya.
Perempuan yang mengaku memiliki anak dari mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil itu berencana menjalani operasi potong lambung.
Pernyataan ini disampaikan oleh Lisa, saat menghadiri podcast yang FEM Indonesia yang disebarkan melalui platform YouTube.
"Nanti tanggal 20, aku mau potong lambung di Malaysia," kata Lisa Mariana dilansir YouTube Kamis (15/5/2025).
Lisa juga membeberkan alasannya untuk memotong lambung bukan semata-mata karena penampilan melainkan demi kesehatan.
"Dulu itu langsing banget, berat badannya 48 kg dan pakai baju apa aja masuk," beber Lisa Mariana.
Perempuan 25 tahun itu, mengaku kesulitan menyesuaikan baju dengan bentuk tubuhnya yang sekarang, ditambah kenaikan berat badan yang signifikan pasca melahirkan.
"Sekarang itu agak sulit, modelnya cantik-cantik, siapa sih yang nggak mau kayak dulu lagi? Sepertinya ibu-ibu yang melahirkan, gemuk, pengin langsing lagi," ucapnya.
Dengan penampilan dan berat badannya saat ini, Lisa Mariana merasa tidak percaya diri.
"Aku insecure," jelas Lisa Mariana.
Rasa tidak percaya diri itulah yang menjadikan salah satu pendorong agar dirinya melakukan operasi lambung, dibanding harus bersedih meratapi kondisi badannya.
Nama Lisa Mariana mencuat setelah membuat pengakuan mengejutkan telah melakukan perselingkuhan dengan Ridwan Kamil yang terjadi dalam rentan waktu Maret 2021 hingga Juni 2021.
Kemudian pada akhir Januari 2022, Lisa Mariana melahirkan anak perempuan yang diberi nama CA.
Awal 2025, Lisa Mariana meminta Ridwan Kamil untuk bertanggung jawab atas apa yang dilakukan.
Namun mantan Gubernur Jawa Barat tersebut membantah memiliki hubungan gelap dengan perempuan tersebut.
Lisa Mariana pun dilaporkan Ridwan Kamil di Bareskrim Polri pada 11 April 2025. Laporan tersebut terkait dengan dugaan manipulasi data yang dilakukan mantan model majalah dewasa tersebut.
Lisa Mariana dilaporkan dengan dua pasal sekaligus. Pertama, pasal 51 ayat 1, juncto pasal 35 dan atau pasal 48 ayat 1 dan 2 juncto pasal 32 ayat 1 dan 2 dan atau pasal 45 ayat 4 juncto pasal 27 A UU no.1 tahun 2004 tentang transaksi dan elektronik ITE.
(Besse Arma/Fajar)