Kelima perusahaan tersebut antara lain Wilmar Group, Darmex Agro Group, Musim Mas, First Resources, dan Louis Dreyfus Company (LDC).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Wilmar Group menjadi penerima subsidi terbesar, dengan jumlah mencapai Rp4,16 triliun, meskipun kontribusi yang mereka setorkan hanya sekitar Rp1,32 triliun.
Skema pendanaan ini merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 24 Tahun 2016 tentang penghimpunan dan pemanfaatan dana perkebunan kelapa sawit. Regulasi ini ditandatangani langsung oleh Jokowi.
Di dalam Pasal 11 ayat (1), dijelaskan bahwa dana tersebut digunakan untuk sejumlah kegiatan strategis, antara lain pengembangan sumber daya manusia, riset dan inovasi terkait perkebunan sawit, promosi, peremajaan tanaman, hingga pembangunan sarana dan prasarana.
Sedangkan ayat (2) menyatakan bahwa dana itu juga bisa diarahkan untuk pengembangan pangan, hilirisasi industri, serta pemanfaatan biodiesel sebagai bahan bakar nabati.
Penentuan skala prioritas penggunaannya diserahkan kepada program pemerintah dan kebijakan Komite Pengarah, sebagaimana disebut dalam ayat lanjutan.
Namun demikian, laporan kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2016 mengungkapkan kekhawatiran bahwa porsi subsidi yang besar untuk industri biodiesel dapat menimbulkan ketimpangan, terutama dalam pengembangan sektor hulu perkebunan kelapa sawit yang menyangkut petani kecil.
Berikut rincian nilai subsidi dan setoran masing-masing perusahaan sawit. Darmex Agro Group menerima Rp915 miliar, dengan setoran hanya Rp27,58 miliar.