Sementara itu, Menkumham Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa daftar penerima pengampunan hukum ini telah melalui proses verifikasi dan uji publik yang ketat.
“Kementerian Hukum memang menyiapkan beberapa kasus diberi amnesti, yang pertama kali itu kurang lebih 44 ribu, tetapi setelah kami verifikasi, hari ini baru yang memenuhi syarat yakni 1.116,” ungkapnya.
Ia juga menyatakan bahwa pengusulan tidak berhenti pada gelombang pertama. “Nanti ada tahap kedua yang jumlahnya sebenarnya 1.668. Ini sudah kita lakukan verifikasi, sudah lakukan uji publik juga,” kata Supratman.
Menurutnya, abolisi merupakan langkah tegas untuk menghentikan seluruh proses hukum yang sedang berjalan terhadap pihak yang mendapatkan pengampunan.
“Kalau kemudian nanti Presiden dengan atas dasar pertimbangan dari DPR itu kemudian menerbitkan Keputusan Presiden, dan kita bersyukur malam ini karena pertimbangan DPR-nya sudah disepakati fraksi-fraksi,” pungkasnya. (zak/fajar)