BKN Tegas! Batas Usulan PPPK Paruh Waktu Hanya Sampai 20 Agustus 2025

  • Bagikan
Ilustrasi guru ASN (Foto: Arya/Fajar)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan batas akhir pengusulan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025 jatuh pada 20 Agustus 2025.

Kepala BKN, Zudan Arif, menyampaikan bahwa pengajuan formasi ini sudah dibuka sejak 1 Agustus dan tidak akan ada perpanjangan waktu.

Formasi ini diperuntukkan bagi tenaga honorer yang tidak mendapatkan formasi pada seleksi 2024 lalu.

Dikatakan Zudan, instansi yang tidak mengajukan usulan hingga tenggat yang ditetapkan akan dianggap tidak membutuhkan tenaga PPPK Paruh Waktu.

PPPK Paruh Waktu sendiri merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu dengan upah menyesuaikan kemampuan anggaran instansi.

Skema ini dapat diikuti oleh non-ASN yang terdata di database BKN dan pernah mengikuti seleksi CASN 2024, baik untuk PPPK maupun CPNS, namun belum berhasil mendapatkan formasi.

Non-ASN di luar database BKN yang pernah ikut seleksi PPPK juga tetap berpeluang dipertimbangkan.

Pengisian formasi dilakukan dengan mempertimbangkan prioritas kebutuhan dan ketersediaan anggaran.

Prosesnya diawali dari pendataan tenaga non-ASN melalui Sistem Informasi ASN (SIASN) yang menampilkan peserta seleksi tahun 2024 yang belum mendapatkan formasi, termasuk kategori guru lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Setelah itu, instansi memetakan kebutuhan jabatan teknis sesuai lokasi penempatan, seperti JF Guru di Dinas Pendidikan atau JF Tenaga Kesehatan di Dinas Kesehatan.

Bagi non-ASN yang tidak diusulkan, instansi wajib memberikan alasan resmi disertai Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Selanjutnya, Kementerian PANRB menetapkan alokasi kebutuhan bagi setiap instansi dengan rincian jabatan, kualifikasi pendidikan, lokasi penempatan, dan jumlah kebutuhan.

Tahap berikutnya adalah pengolahan hasil seleksi oleh Panitia Seleksi Nasional dan pengumuman resmi dari instansi.

Tenaga non-ASN yang dinyatakan lolos diwajibkan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) melalui akun SSCASN masing-masing.

Setelah semua proses selesai, instansi mengusulkan Nomor Induk PPPK (NIPPPK) ke BKN.

Usulan yang disetujui akan diterbitkan persetujuan teknis, dilanjutkan dengan penerbitan SK oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, dan pengangkatan PPPK Paruh Waktu untuk masa kerja satu tahun.

(Muhsin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan