Mantan Ketua KONI Makassar Divonis 4 Tahun Penjara

  • Bagikan
Mantan Ketua KONI Makassar, Ahmad Susanto (tengah).

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Mantan Ketua KONI Makassar, Ahmad Susanto, dijatuhi hukuman empat tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi dana hibah yang merugikan negara hingga Rp5,8 miliar pada tahun anggaran 2022–2023.

Vonis ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Djainuddin Karanggusi di Ruang Sidang Prof Dr Bagir Manan, Pengadilan Negeri Makassar, Senin (11/8/2025) malam.

Majelis Hakim menyatakan Ahmad Susanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ahmad Susanto dengan pidana penjara selama 4 tahun," ujar Djainuddin dalam amar putusannya.

Selain hukuman penjara, Ahmad juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta subsider dua bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp135 juta.

Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan, harta bendanya akan disita dan dilelang.

Bila hasil lelang tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis terhadap terdakwa lainnya, Ratno Nur Suryadi, dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

"Terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider," tegas Majelis Hakim.

Ratno juga dikenakan denda Rp50 juta subsider dua bulan penjara, serta uang pengganti sebesar Rp117 juta subsider enam bulan penjara.

Usai putusan dibacakan, kedua terdakwa menyatakan masih akan pikir-pikir sebelum memutuskan langkah hukum selanjutnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan