Iuran BPJS Naik 100 Persen, BPJS Watch Bilang Begini

Kota Jayapura Papua Mencekam, Kantor dan Mal Tutup
Tingkatkan Kemampuan Jasmani, Kodam Hasanuddin Latihan Long Mars
Isa Bajaj Foto Buah Labu, Singgung Duo Semangka?
Dj Dinar Candy Buat Pengakuan Menghebohkan, Ini Niatnya
“Akhirnya sebulan kemudian lahir Perpres 28/2016 yang menurunkan lagi iuran kelas III jadi Rp25.500. Khawatir kejadian 2016 terulang hendaknya kenaikan iuran untuk mandiri harus dikaji dan diuji publik dulu,” terangnya.
Ia meyakini terbitnya Perpres kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen akan menimbulkan aliran protes serupa. Itulah kenapa pemerintah diminta jangan gegabah untuk menetapkan nominal kenaikan iuran BPJS. Ia mendorong adanya uji publik terlebih dahulu.
“Uji publik itu artinya ada kajian dan sosialisasi dan ada hak jawab peserta atas rencana pemerintah tersebut. Masyarakat mau tahu alasan berdasarkan kajian. Lalu pemerintah harus membuka ruang publik untuk menerima komplain masyarakat dan mempertimbangkan hal tersebut,” jelasnya.
Sebab, dia pesimistis kenaikan iuran dapat menyelesaikan masalah defisit yang telah berlangsung lama. “Kenaikan iuran tidak otomatis menyelesaikan defisit, karena defisit dikontribusi juga oleh kegagalan mengendalikan biaya dan menghentikan fraud di RS,” pungkasnya. (jp)