Oknum Pegawai BPN Tarik Dana “Ilegal” dari Warga yang Urus Sertifikat, Akhirnya…

  • Bagikan

Azhary juga mengatakan petugas pengukur yang mengumpulkan dana dari masyarakat tersebut tidak memiliki surat tugas dan mekanisme permohonan yang dilakukan juga tidak sesuai dengan standar pelayanan pertanahan.

Untuk mewujudkan kepastian hukum dan layanan publik yang baik kepada masyarakat Desa Indu Makkombong, Ombudsman menyarankan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Polewali Mandar untuk memberikan sanksi admnistratif kepada oknum petugas yang bersangkutan dan segera mengembalikan dana yang telah di tarik dari warga sejak tahun 2016.

Menindaklanjuti saran dari Ombudaman RI Sulbar, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Polewali Mandar, Yoga Suwarna mengeluarkan surat peringatan (SP.1) dan sanksi kepada anak buahnya berupa tidak diberi kewenangan melakukan pengukuran dalam kurun waktu yang ditentukan. Serta mengembalikan dana senilai Rp. 14.000.000 kepada 28 orang masyarakat Desa Indu Makkombong.

Ombudsman berharap kedepan masyarakat dapat menempuh jalur resmi jika ingin melakukan proses permohonan pelayanan pertanahan pada kantor pertanahan agar kedepannya kejadian serupa tidak terulang kembali.

Pihak kantor pertanahan Kab. Polman diharapkan lebih ketat mengawasi internalnya agar tidak melakukan tindakan yang menyalahi standar layanan pertanahan sebagaimana tertuang pada Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 tahun 2010 tentang standar pelayanan dan pengaturan pertanahan.

Apresiasi tetap kami berikan kepada Pihak Kantor Pertanahan Polewali Mandar yang sangat kooperatif dan cepat dalam mengambil langkah-langkah untuk melaksanakan saran Ombudsman tersebut. (*)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan