Dia menjelaskan perbedaan subsidi dengan kompensasi. Subsidi untuk minyak tanah, solar LPG 3 Kg dan listrik. Anggaran dalam Perpres 98/2022 sebesar Rp208,9 Trilliun yang dibayar per bulanan.
Sementara kompensasi untuk pertalite, solar dan listrik. Anggarannya dalam Perpres 98/2022 sebesar Rp293,5 Triliun yang dibayar sekaligus atau bertahap.
“Subsidi atau kompensasi sih? Energi atau BBM sih? Nggak usah bingung, esensinya sama, ditanggung APBN. Apa benar nilainya Rp 502,4 T? Ya bener dong! Tak perlu khawatir dg istilah berseliweran, yang pasti pemerintah sayang rakyat melalui APBN. Berikut penjelasannya! 😇🙏🇮🇩,” tambahnya. (selfi/fajar)