BKN Tegas! Batas Usulan PPPK Paruh Waktu Hanya Sampai 20 Agustus 2025

  • Bagikan
Ilustrasi guru ASN (Foto: Arya/Fajar)

Bagi non-ASN yang tidak diusulkan, instansi wajib memberikan alasan resmi disertai Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Selanjutnya, Kementerian PANRB menetapkan alokasi kebutuhan bagi setiap instansi dengan rincian jabatan, kualifikasi pendidikan, lokasi penempatan, dan jumlah kebutuhan.

Tahap berikutnya adalah pengolahan hasil seleksi oleh Panitia Seleksi Nasional dan pengumuman resmi dari instansi.

Tenaga non-ASN yang dinyatakan lolos diwajibkan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) melalui akun SSCASN masing-masing.

Setelah semua proses selesai, instansi mengusulkan Nomor Induk PPPK (NIPPPK) ke BKN.

Usulan yang disetujui akan diterbitkan persetujuan teknis, dilanjutkan dengan penerbitan SK oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, dan pengangkatan PPPK Paruh Waktu untuk masa kerja satu tahun.

(Muhsin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan